PASAL 27
(1). Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan
Kewajiban :
Menjunjung hukum dan pemerintahan.
(2). Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap
warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3). Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak :
Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan
berkumpul)
Kewajiban : Untuk
memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di
antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua
media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula
bertanggung jawab dan sebagainya)
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup
dan kehidupannya.
Hak :
Setiap orang berhak untuk hidup
Kewajiban : Setiap
orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
Hak :
Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban :
Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2). Setiap orang
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang, serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kewajiban : Melindungi
anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C
(1). Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak
mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi kesejahteraan manusia.
Kewajiban : Harus
mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan
sejahtera.
(2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban : Setiap
orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan
negaranya.
PASAL 28 D
(1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan ,
perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban : Kita
sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
(2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak :
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Kewajiban : Setiap
orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi,
menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta
hubungan yang harmonis.
(3). Setiap orang berhak memperoleh desempatan
yang sama dalam pemerintan.
Hak :
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Kewajiban : Kita
sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam
pemerintahan.
(4). Setiap warga negara berhak atas status
kewarganegaraan.
Hak :
Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
Kewajiban : Setiap
warga negara harus mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Setiap orang berhak memeluk agamanya dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak :
Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kewajiban : Kita
harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus
memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
Hak :
Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewjiban : Setiap
orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap
nuraninya.
(3). Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak :
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan
pendapat.
Kewajiban : Setiap
orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari,
memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Hak :
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap
orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi
tersebut dengan cara yang benar.
PASAL 28 G
(1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak :
Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban : Setiap
orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda
yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya.
(2). Setiap orang berhak untuk bebas dan
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Hak :
Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kewajiban : Setiap
orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka
politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak :
Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban : Setiap
orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera
lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib
memperoleh pelayanan kesehatan.
(2). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan keadilan.
Hak :
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban : Setiap
orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan
wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
keadilan.
(3). Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak :
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
Kewajiban : Kita
sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
(4). Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak :
Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
Kewajiban : Setiap
orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
Hak :
Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk
tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk
tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi
manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
(2). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak :
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban : Setiap
warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif
(3). Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan
Hak :
Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional
Kewajiban : Kita
sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan
peradaban
(4). Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah
Hak :
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
Kewajiban : Hak asasi
manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5). Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak :
Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban : Setiap
warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap orang
berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Hak :
Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Kewajiban : Setiap
orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2). Dalam
menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak
kebebasanya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan
kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan
yang adil sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
A G A M A
PASAL 29
(1). Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha
Esa.
Hak :
Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban : Untuk
percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara
pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(2). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaanya itu.
Hak : Setiap
warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban : Setiap
warga negara berhak memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat menurut
kepercayaannya.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
(1). Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
Hak :
Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara.
Kewajiban : Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2). Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hak :
Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat
bersama komponen penting negara wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari
berbagai ancaman.
(3). Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak :
Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai
ancaman.
Kewajiban : Tentara
sebagai alat negara wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
(4). Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
Hak :
Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Kewajiban :
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5). Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
Hak : Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik indonesia berhak berkomunikasi atau berhubungan
dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
(1). Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan.
Hak :
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Kewajiban : Setiap
warga negara wajib mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah
minimal belajar 9 tahun.
(2). Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak :
Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju
dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
Kewajiban : Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib
membiayainya, agar semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program
pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.
(3). Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Hak :
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
Kewajiban :
Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4). Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak : Segala warga negara berhak
mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
Kewajiban : Setiap
warga negara wajib mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh
pemerintah untuk kemajuan bangsa.
(5). Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Kewajiban : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
(1). Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Hak :
Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
Kewajiban : Negara
wajib menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
(2). Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
Hak : Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
Kewajiban : Negara
wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan untuk
menguasai hajat hidup orang banyak.
(3). Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak : Negara berhak memberikan akses sumber daya
alam yang telah di kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban : Setiap
warga negara wajib mendapatkan sumber daya alam yang telah dikuasai oleh negara
dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
PASAL 34
(1). Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Hak :
Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.
Kewajiban : Negara
wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
(2). Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak :
Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial
dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3). Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
Hak :
Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara
harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak.
(4). Keuntungan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
Hak :
Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
Kewajiban :
Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.
BIOLOGI
VIRUS
a. Virus yang Menguntungkan.
Virus dapat dimanfaatkan dalam bidang rekayasa genetika maupun penelitian di bidang kedokteran. Dan beberapa contoh di antaranya sebagai berikut.
1) Virus yang digunakan untuk memproduksi interferon. Interferon merupakan protein kecil yang dihasilkan oleh sel normal sebagai respon terhadap infeksi virus. Interferon berfungsi untuk mencegah replikasi virus di dalam sel hospes.
2) Profage dapat digunakan untuk mengubah fenotip bakteri sehingga bermanfaat dalam bidang kedokteran. Caranya, asam nukleat virus digabungkan dengan gen manusia yang bersifat menguntungkan. Kemudian secara lisogenik gen tadi digabungkan dengan sama nukleat bakteri. Apabila bakteri membelah diri, berarti setiap anakan bakteri mengandung gen manusia yang dapat memproduksi zat-zat yang menguntungkan.
3) Virus digunakan untuk pembuatan vaksin. Vaksin adalah mikroorganisme patogen yang telah dilemahkan sehingga sifat patogenitas (penyebab penyakit)-nya hilang, tetapi antigenitas (penimbul antibody)-nya tetap.
Berikut contoh beberapa vaksin:
a) Vaksin Sabin dan Salk ynag mencegah poliomyelitis yang ditemukan oleh Jonas Salk.
b) Vaksin Pasteur untuk mencegah penyakit rabies.
c) Vaksin Jenner umtuk mencegah penyakit cacar yang ditemukan oleh Edward Jenner.
b. Virus yang Merugikan
Sebagian besar virus menyebabkan penyakit, baik pad tumnuh0tumbuhan, hewan, atau manusia karena sifatnya yang parasit obligat.
Beberapa penyakit pada tumbuhan yang disebabkan virus:
1) Mosaik (bercak-bercak kuning) pada daun tembakau. Bercak-bercak ini kemudian menggembung berwarna hijau sehingga menghambat pertumbuhan tembakau. Virus penyebabnya disebut Tobacco Mozaik Virus(TMV).
2) Daun menggulung, terjadi pada tanaman kapas dan lobak. Penyebabnya dalah virus TYMV.
Beberapa penyakit pada hewan yang disebabkan oleh virus:
1) new Castle Disease (NCD), penyakit ini menyerang saraf ternak unggas, misalnya ayam, itik. Penyakit ini sering disebut tetelo atau cekak.
2) Foot and Mouth Disease (FMD), penyakit ini menyerang kuku dan mulut hewan ternak seperti kerbau, sapi, domba, dan kuda.
3) Cacar (Vacinia) pada sapi.
4) Flu burung (H5N1), gejala mirip seperti flu biasa, namun bisa menyebabkan kematian. Penyakit ini menyerang ternak unggas.
5) Flu babi (H5N5)
Beberapa penyakit pada manusia yang disebabkan oleh virus:
1) Influenza (flu), penyakit ini menyerang saluran pernapasan. Gejala penyakit ini antara lain pilek, batuk, pening, dan suhu tubuh meningkat. Flu burung dan flu babi juga bisa ditularkan pada manusia melalui kontak langsung atau memakan daging hewan yang telah terjangkit penyakit tersebut.
2) Cacar, penyakit ini dapat meninggalkan bekas luka pada kulit penderita. Pencegah penyakit ini yaitu vaksin cacar yang ditemukan oleh Edward Jenner pada tahun 1786.
3) Polio, penyakit ini disebabkan oleh Enterovirus. Penyakit dapat dicegah dengan vaksin Salk yang diberikan pada saat balita. Penemu vaksin Salk adalah Jonas Salk.
4) Hepatitis, penyakit ini banyak jenisnya tergantung dari jenis virus yang menginfeksi. Ada tujuh macam virus hepatitis, yaiut A, B, ,C, D, E, F, dan G. Dari ketujuh ini hanya B dan C yang berbahaya Karena dapat menjadi kronis dalam waktu 20-30 tahun hepatitis tersebut menyebabkan sirosis dan akhirnya kanker hati.
5) Rabies, penyakit ini disebut juga penyakit anjing gila. Penyakit ini sebenarnya penyakit pada hewan, tetapi juga dapat menyebabkan penyakit pada manusia yang ditularkan oleh hewan rabies melalui gigitan.
6) Demam berdarah, penyakit ini disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan ke manusia melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Virus ini dapat menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan penurunan kadar trombosit dalam darah.
7) AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome), penyakit ini merupakan kelainan system tubuh akibat dari melemahnya system kekebalan tubuh. Penyebabnya adalah serangan virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) terhadap sel darah putih sehingga tubuh tidak dapat melawan bibit penyakit yang masuk ke tubuh. HIV dapat ditularkan kepada orang yang sehat melalui berbagia cara seperti berhubungan seks (secara bebas), transfuse darah, jarum suntik (dalam penggunaan narkoba), dan dari ibu penderita AIDS kepada anaknya dalam kandungan.
8) Ebola, penyakit ini dapat menyebabkan kematian pada manusia. Gejala penyakit ini sebagai berikut:
1) Tubuh demam tinggi, sakit kepala dan nyeri otot.
2) Timbul bercak-bercak merah pada muka dan seluruh badan.
3) Penderita mengalami pendarahan hebat pada usus besar dan paru-paru, sehingga sering muntah darah.
4) Setelah seminggu, penderita mengalami peradangan hati dan ginjal rusak. Selanjutnya akan terjadi penggumpalan darah sehingga nyawa tidak tertolong lagi.
Senarai:
Patogen : dapat menyebabkan penyakit.
Bakteri : salah satu jenis mikroorganisme yang sebagian besar bersel tunggal.
Hospes : sel induk atau inang.
Replikasi : penggandaan.
Parasit obligat : bersifat mutlak sebagai parasit.
Sirosis : pengerutan.
Lisogenik : salah satu cara daur hidup virus dalam menginfeksi bakteri tetapi tidak menghancurkan sel bakteri tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar